Correct Article 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
SUMBER DAN JUMLAH DANA Sumber dan jumlah Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari Tahun 2024 yang diterima oleh PIHAK KEDUA adalah:
(1) Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) ... Nomor ... tanggal ....
(2) Jumlah dana yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp... (... rupiah).
Your Correction
