Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
SUMBER DAN JUMLAH DANA Sumber dan jumlah Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari Tahun 2024 yang diterima oleh PIHAK KEDUA adalah: (1) Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) ... Nomor ... tanggal .... (2) Jumlah dana yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp... (... rupiah).
Your Correction