Correct Article 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
(1) Pemantauan dan Evaluasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilakukan terhadap:
a. ketepatan waktu penyampaian laporan;
b. kelengkapan dokumen laporan;
c. realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan DAK Nonfisik Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian;
d. realisasi pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian (output);
e. capaian indikator prioritas nasional;
f. permasalahan pelaksanaan DAK Nonfisik Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian di daerah dan tindak lanjut yang diperlukan;
g. dampak dan manfaat pelaksanaan; dan
h. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
(2) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas.
Your Correction
