Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan Evaluasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilakukan terhadap: a. ketepatan waktu penyampaian laporan; b. kelengkapan dokumen laporan; c. realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan DAK Nonfisik Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian; d. realisasi pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian (output); e. capaian indikator prioritas nasional; f. permasalahan pelaksanaan DAK Nonfisik Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian di daerah dan tindak lanjut yang diperlukan; g. dampak dan manfaat pelaksanaan; dan h. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan. (2) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas.
Your Correction