Correct Article 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
(1) Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian wajib dialokasikan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
(2) Kegiatan P2L yang dibiayai dengan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui Swakelola tipe IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan layanan penyuluhan pertanian yang dibiayai dengan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan operasional Puskeswan yang dibiayai dengan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan melalui Swakelola.
Your Correction
