Correct Article 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
PEMBAYARAN
(1) Pembayaran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) dilakukan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA setelah perjanjian kerja sama ini ditandatangani, dilaksanakan melalui mekanisme yang berlaku, dengan cara pembayaran langsung ke rekening Kelompok ..., Desa/Kelurahan ..., Kecamatan ... Kabupaten/Kota ... pada Bank ... dengan Nomor Rekening ... .
(2) Pembayaran dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap pencairan:
a. Tahap 1 (satu) dana ketahanan pangan dan pertanian Kegiatan P2L dicairkan sebesar 50% (lima puluh persen);
b. Tahap 2 (dua) dicairkan sebesar 50% (lima puluh persen), dengan menyampaikan laporan pemanfaatan dana tahap 1 (satu) telah mencapai 100% (seratus persen).
Your Correction
