Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan oleh Dinas kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian paling lambat pada: a. minggu kedua Bulan Juli tahun anggaran berjalan, untuk laporan semester 1 (satu); b. minggu kedua Bulan Desember tahun anggaran berjalan, untuk laporan semester 2 (dua); dan c. minggu kedua Bulan Januari tahun anggaran berikutnya, untuk laporan tahunan.
Your Correction