Correct Article 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk:
a. P2L;
b. layanan penyuluhan pertanian; dan
c. operasional Puskeswan, di daerah kabupaten/kota.
Your Correction
