Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
2. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
3. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
4. Paralegal adalah setiap orang yang memberikan bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum.
5. Pos Bantuan Hukum adalah wadah layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang berada di kantor Desa/Kelurahan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
7. Badan Pembinaan Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat BPHN adalah unit utama pada Kementerian Hukum yang menjalankan tugas, fungsi dan wewenang di bidang pembinaan hukum nasional.