Correct Article 8
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Current Text
Penyelenggaraan pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala BPHN.
Your Correction
