Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala BPHN.
Your Correction