Correct Article 16
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Current Text
Pemberian bantuan hukum nonlitigasi yang dapat dilakukan oleh Paralegal meliputi:
a. penyuluhan hukum;
b. konsultasi hukum;
c. investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik;
d. penelitian hukum;
e. mediasi;
f. negosiasi;
g. pemberdayaan masyarakat;
h. pendampingan di luar pengadilan; dan/atau
i. drafting dokumen hukum.
Your Correction
