Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian penghargaan kepada Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja Paralegal. (2) Pedoman Pemberian penghargaan kepada Paralegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPHN.
Your Correction