Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum berhak mendapatkan: a. peningkatan kapasitas dalam pemberian Bantuan Hukum dari Pemberi Bantuan Hukum; dan b. jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan.
Your Correction