Correct Article 7
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan untuk pemenuhan kompetensi Paralegal.
(2) Kompetensi Paralegal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. kemampuan memahami dan melakukan pemberian Bantuan Hukum;
b. kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat;
c. kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak yang dilindungi oleh hukum; dan
d. keterampilan mengadvokasi untuk pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.
Your Correction
