Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan untuk pemenuhan kompetensi Paralegal. (2) Kompetensi Paralegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kemampuan memahami dan melakukan pemberian Bantuan Hukum; b. kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat; c. kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak yang dilindungi oleh hukum; dan d. keterampilan mengadvokasi untuk pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.
Your Correction