Correct Article 11
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Current Text
Penyelenggaraan pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat bekerja sama dengan:
a. perguruan tinggi;
b. pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan/atau
c. lembaga nonpemerintah.
Your Correction
