Correct Article 23
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Pemberian rekomendasi pemberian sanksi kepada Paralegal melalui Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c, dilakukan terhadap Paralegal yang melakukan pelanggaran dalam pemberian Bantuan Hukum.
(2) Bentuk dan tata cara pemberian rekomendasi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPHN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Your Correction
