Correct Article 12
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal kepada BPHN.
(2) Selain penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemberi Bantuan Hukum mengajukan permohonan pemberian identitas nonakademik pada sertifikat kompetensi paralegal dengan melampirkan:
a. hasil evaluasi keikutsertaan peserta selama pelatihan; dan
b. laporan aktualisasi yang memuat rencana, pelaksanaan dan hasil kerja yang dibuat oleh Paralegal yang ditandatangani advokat sebagai mentor dan ketua/direktur Pemberi Bantuan Hukum.
(3) Permohonan pemberian identitas nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pelatihan selesai dilaksanakan.
Your Correction
