Correct Article 20
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) BPHN melakukan evaluasi berdasarkan:
a. hasil laporan yang disampaikan oleh Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
b. hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan BPHN; dan
c. laporan dari Penerima Bantuan Hukum atau masyarakat.
(2) Tindak lanjut hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemberian penghargaan kepada Paralegal yang berprestasi;
b. peningkatan kompetensi Paralegal melalui pelatihan Bantuan Hukum lanjutan;
c. rekomendasi pemberian sanksi kepada Paralegal melalui Pemberi Bantuan Hukum; dan/atau
d. penghapusan Paralegal dalam daftar Paralegal di sistem informasi bantuan hukum.
Your Correction
