Correct Article 4
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Paralegal dalam melaksanakan pemberian Bantuan Hukum wajib memiliki penugasan tertulis dari Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Pelaksanaan pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan standar bantuan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
