Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPHN memberikan persetujuan pemberian identitas nonakademik pada sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan menandatangani sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Pemberi Bantuan Hukum. (2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan di belakang nama Paralegal.
Your Correction