Correct Article 13
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) BPHN memberikan persetujuan pemberian identitas nonakademik pada sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan menandatangani sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicantumkan di belakang nama Paralegal.
Your Correction
