Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
2. UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
3. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
4. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
5. Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
6. Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
7. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
8. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
9. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
10. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
11. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor barang kena pajak tidak berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai, dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat barang kena pajak tidak berwujud karena pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
12. Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending) yang selanjutnya disebut Layanan Pinjam Meminjam adalah penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet, termasuk yang menerapkan prinsip syariah.
13. Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam.
14. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, yang dibuat oleh Pemotong Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong.
15. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
16. Penyelenggaraan Teknologi Finansial adalah kegiatan penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.
17. Uang Elektronik (Electronic Money) adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan atas dasar sumber dana berupa nilai uang rupiah yang disetor terlebih dahulu kepada penyedia jasa pembayaran yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana
dan sumber dana tersebut berupa nilai uang rupiah disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip.
18. Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu automated teller machine (ATM), dan/atau kartu debet.
19. Dompet Elektronik (Electronic Wallet) adalah penyediaan layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran yang dapat berupa Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan/atau Uang Elektronik, yang dapat menampung dana, untuk melakukan pembayaran.
20. Gerbang Pembayaran (Payment Gateway) adalah penyediaan layanan elektronik yang memungkinkan pedagang untuk memproses transaksi pembayaran dengan menggunakan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau proprietary channel.
21. Layanan Switching adalah kegiatan penyediaan infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan/atau penghubung penerusan data transaksi pembayaran melalui jaringan yang menggunakan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau transfer dana.
22. Kliring adalah kegiatan layanan perhitungan hak dan kewajiban keuangan oleh masing-masing penerbit dan/atau acquirer setelah pelaksanaan transaksi yang menggunakan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau transfer dana.
23. Penyelesaian Akhir adalah kegiatan layanan penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan oleh masing- masing penerbit dan/atau acquirer berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara Kliring.
24. Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari pengirim asal yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima.
25. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
26. Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi adalah layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk mengelola investasi yang dapat berupa advance algorithm, cloud computing, capabilities sharing, open source information technology, automated advice and management, social trading, dan retail algorithmic trading.
27. Layanan Pendukung Pasar adalah layanan yang digunakan untuk memfasilitasi pemberian informasi yang lebih cepat dan lebih murah terkait dengan produk dan/atau layanan Jasa keuangan kepada masyarakat yang dapat berupa artifial inteligence/machine learning, machine readble news, social sentiment, big data, market information platform, dan automated data collection and analysis.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara.
(1) Penghasilan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan tahunan pemberi pinjaman.
(2) Atas penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan pemotongan:
a. Pajak Penghasilan Pasal 23, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; atau
b. Pajak Penghasilan Pasal 26, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
(3) Tarif Pemotongan:
a. Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga; atau
b. Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.
(4) Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam ditunjuk
untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Atas pembayaran penghasilan bunga kepada pemberi pinjaman yang telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5), tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh penerima pinjaman.
(7) Dalam hal penghasilan bunga dibayarkan selain melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan bunga dilakukan oleh penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(8) Contoh penghitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.