Correct Article 14
PERMEN Nomor 69-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL
Current Text
(1) Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d merupakan Jasa Kena Pajak.
(2) Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(4) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.
(5) Termasuk penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berupa selisih lebih nilai bunga pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Your Correction
