Correct Article 12
PERMEN Nomor 69-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL
Current Text
(1) Layanan urun dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diserahkan oleh penyelenggara layanan urun
dana kepada penerbit Efek dan/atau pemodal, yang melakukan penerbitan dan pembelian Efek melalui layanan urun dana yang sumber dananya berasal dari pemodal.
(2) Sehubungan dengan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemodal menyerahkan Jasa penempatan dana atau pembiayaan kepada penerbit Efek melalui sarana yang disediakan oleh penyelenggara layanan urun dana.
Your Correction
