Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 69-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4): a. harus membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan dan memberikan Bukti Pemotongan dimaksud kepada pemberi pinjaman; b. wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong ke Kas Negara; dan c. wajib melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan. (2) Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas seluruh transaksi pembayaran bunga pinjaman yang diterima oleh 1 (satu) pemberi pinjaman dalam 1 (satu) Masa Pajak. (3) Tata cara pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan, penyetoran Pajak Penghasilan yang telah dipotong, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction