Correct Article 2
PERMEN Nomor 69-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL
Current Text
(1) Pelaku dalam Layanan Pinjam Meminjam terdiri atas:
a. pemberi pinjaman;
b. penerima pinjaman; dan
c. Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.
(2) Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.
(3) Penghasilan berupa bunga sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah.
(4) Bunga pinjaman yang diterima Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam dari penerima pinjaman bukan merupakan penghasilan bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.
(5) Bunga pinjaman yang dibayarkan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam kepada pemberi pinjaman bukan merupakan biaya dan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang dari penghasilan bruto dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.
Your Correction
