Correct Article 3
PERMEN Nomor 69-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL
Current Text
(1) Penghasilan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan tahunan pemberi pinjaman.
(2) Atas penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan pemotongan:
a. Pajak Penghasilan Pasal 23, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; atau
b. Pajak Penghasilan Pasal 26, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
(3) Tarif Pemotongan:
a. Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga; atau
b. Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.
(4) Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam ditunjuk
untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Atas pembayaran penghasilan bunga kepada pemberi pinjaman yang telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5), tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh penerima pinjaman.
(7) Dalam hal penghasilan bunga dibayarkan selain melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan bunga dilakukan oleh penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(8) Contoh penghitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
