Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 69-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uang dalam media Uang Elektronik atau Dompet Elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (2) Kegiatan: a. layanan Uang Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a; b. layanan Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b; c. layanan Gerbang Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c; d. layanan Switching sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d; e. layanan Kliring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e; f. layanan Penyelesaian Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f; dan g. layanan Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g, merupakan Jasa Kena Pajak. (3) Termasuk layanan Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g yaitu layanan teknologi blockchain atau distributed ledger untuk penyelenggaraan Transfer Dana.
Your Correction