Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 69-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis layanan Uang Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a paling sedikit berupa: a. registrasi pemegang Uang Elektronik; b. pengisian ulang (top up); c. pembayaran transaksi; d. Transfer Dana; dan e. tarik tunai. (2) Jenis layanan Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b paling sedikit berupa: a. pengisian ulang (top up); b. tarik tunai melalui pihak lain yang bekerjasama dengan penyelenggara Dompet Elektronik atau menggunakan delivery channel pihak lain; c. pembayaran transaksi; d. pembayaran tagihan; e. Transfer Dana; dan/atau f. layanan paylater. (3) Jenis layanan Gerbang Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c paling sedikit berupa: a. penerusan data transaksi pembayaran (facilitator) dari pedagang ke acquirer atau penerbit Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu; dan b. penerusan data transaksi pembayaran (facilitator) dari pedagang ke acquirer atau penerbit Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, dan penyelesaian pembayaran dari acquirer.
Your Correction