Correct Article 7
PERMEN Nomor 69-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL
Current Text
(1) Jenis layanan Uang Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a paling sedikit berupa:
a. registrasi pemegang Uang Elektronik;
b. pengisian ulang (top up);
c. pembayaran transaksi;
d. Transfer Dana; dan
e. tarik tunai.
(2) Jenis layanan Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b paling sedikit berupa:
a. pengisian ulang (top up);
b. tarik tunai melalui pihak lain yang bekerjasama dengan penyelenggara Dompet Elektronik atau menggunakan delivery channel pihak lain;
c. pembayaran transaksi;
d. pembayaran tagihan;
e. Transfer Dana; dan/atau
f. layanan paylater.
(3) Jenis layanan Gerbang Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c paling sedikit berupa:
a. penerusan data transaksi pembayaran (facilitator) dari pedagang ke acquirer atau penerbit Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu; dan
b. penerusan data transaksi pembayaran (facilitator) dari pedagang ke acquirer atau penerbit Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, dan penyelesaian pembayaran dari acquirer.
Your Correction
