Correct Article 10
PERMEN Nomor 69-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL
Current Text
(1) Penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan Jasa Kena Pajak.
(2) Penyelenggara penyelesaian transaksi (settlement) investasi yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(4) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara penyelesaian transaksi (settlement) investasi.
Your Correction
