Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 69-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial oleh Pengusaha. (2) Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penyediaan jasa pembayaran; b. penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi; c. penyelenggaraan penghimpunan modal; d. Layanan Pinjam Meminjam; e. Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi; f. layanan penyediaan produk asuransi online; g. Layanan Pendukung Pasar; dan h. layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya. (3) Penyelenggaraan jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit berupa: a. Uang Elektronik; b. Dompet Elektronik; c. Gerbang Pembayaran; d. Layanan Switching; e. Kliring; f. Penyelesaian Akhir; dan g. Transfer Dana. (4) Penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit berupa layanan penyediaan sarana komunikasi eletronik terpadu yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan. (5) Penyelenggaraan penghimpunan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit berupa layanan urun dana (equity crowdfunding) yaitu penyelenggaraan layanan penawaran Efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual Efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. (6) Layanan penyediaan produk asuransi online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik dalam rangka memfasilitasi transaksi antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis yang paling sedikit berupa penawaran produk asuransi perjalanan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (7) Layanan Pendukung Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan kegiatan pelayanan paling sedikit berupa: a. penyediaan data perbandingan informasi produk; dan b. penyediaan data perbandingan layanan keuangan. (8) Pendukung keuangan digital dan aktifitas jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h paling sedikit berupa: a. eco crowdfunding; b. Islamic digital financing, ewaqf, dan e-zakat; c. robo advise dan credit scoring; d. invoice trading; e. voucher atau token; dan f. produk berbasis aplikasi blockchain.
Your Correction