Correct Article 9
PERMEN Nomor 69-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL
Current Text
(1) Pengusaha yang melakukan kegiatan penyediaan jasa pembayaran yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar
Pengenaan Pajak.
(3) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Penggantian yaitu sebesar fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara.
(4) Termasuk Penggantian atas penyerahan layanan Uang Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a yaitu biaya administrasi yang diminta oleh penerbit Uang Elektronik, termasuk harga kartu yang diterima oleh penerbit Uang Elektronik.
(5) Tidak termasuk Penggantian atas penyerahan:
a. layanan Penyelesaian Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f yaitu nilai Penyelesaian Akhir atas hak dan kewajiban keuangan berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara Kliring.
b. layanan Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g yaitu nilai dana yang diterima oleh penyelenggara Transfer Dana dari pengirim dana untuk ditransfer ke akun penerima dana.
(6) Dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyerahan layanan Tranfer Dana dalam bank yang sama kepada nasabah pemilik giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction
