Correct Article 20
PERMEN Nomor 69-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL
Current Text
Penyelenggara Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang tidak melaksanakan kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (1) dan/atau kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
