Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2. Komite Pengawas Perpajakan yang selanjutnya disebut Komwasjak adalah komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang perpajakan.
3. Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan yang selanjutnya disebut Setkomwasjak adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komwasjak.