Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Setkomwasjak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Your Correction