Correct Article 21
PERMEN Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Current Text
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Setkomwasjak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Your Correction
