Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setkomwasjak harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Setkomwasjak. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Setkomwasjak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction