Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. manajemen program; b. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional; c. koordinasi dan penyiapan penyusunan bahan pimpinan; d. pengelolaan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia, kinerja dan risiko organisasi; e. penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, dan penataan pengetahuan, serta pengelolaan basis data dan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan; f. pengelolaan data dan teknologi informasi; g. penyusunan rencana strategis; h. pelaksanaan administrasi, pengelolaan, dan pemantauan tindak lanjut pengaduan perpajakan; i. pelaksanaan publikasi, komunikasi, hubungan masyarakat, dan kerja sama; j. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan dan protokol; k. pelaksanaan kepatuhan internal; l. koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan; m. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Setkomwasjak; dan n. pelaksanaan urusan keuangan.
Your Correction