Correct Article 15
PERMEN Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Current Text
Setkomwasjak menyampaikan laporan administratif kepada Sekretaris Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
