Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Setkomwasjak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan Setkomwasjak. (2) Unit organisasi/pejabat yang terkait harus memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
Your Correction