Correct Article 24
PERMEN Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Current Text
(1) Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian pada Setkomwasjak merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian pada Setkomwasjak merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction
