Correct Article 18
PERMEN Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Current Text
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Setkomwasjak bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Setkomwasjak mengikuti dan mematuhi petunjuk, serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan yang bersangkutan.
Your Correction
