Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Setkomwasjak bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Setkomwasjak mengikuti dan mematuhi petunjuk, serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan yang bersangkutan.
Your Correction