Correct Article 4
PERMEN Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Setkomwasjak menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana dan program pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengkajian, evaluasi risiko strategis, serta masukan atas rencana strategis dan strategi pencapaiannya terkait kebijakan dan administrasi perpajakan;
c. koordinasi pemantauan dan evaluasi atas saran dan/atau rekomendasi yang terkait dengan kebijakan dan administrasi perpajakan;
d. manajemen program dan pengetahuan;
e. pengelolaan administrasi pengaduan dan pemantauan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait perpajakan;
f. koordinasi pelaksanaan komunikasi dan/atau publikasi tugas dan fungsi Komwasjak; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, kepatuhan internal, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Setkomwasjak.
Your Correction
