Correct Article 2
PERMEN Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Current Text
(1) Setkomwasjak merupakan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Komwasjak, dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Setkomwasjak dipimpin oleh Sekretaris.
Your Correction
