SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
(1) Penentuan tipe Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan pada pola klasifikasi.
(2) Pola klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Struktur organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi tipe A terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Umum;
b. Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian;
c. Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian;
d. Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal; dan
e. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Tata Usaha dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi;
b. pengoordinasian dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, manajemen risiko, dan pelaksanaan reformasi birokrasi;
c. pengoordinasian dan fasilitasi pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan kesejahteraan sumber daya manusia;
d. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan;
e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama, teknologi informasi, dan komunikasi publik;
f. pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; dan
g. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan, keprotokolan, kerumahtanggaan, urusan kearsipan, dan persuratan.
Bagian Tata Usaha dan Umum terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan bimbingan teknis dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan koordinasi bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian;
b. pelaksanaan tugas teknis di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian; dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian.
Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan bimbingan teknis dan pengawasan di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan koordinasi bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian;
b. pelaksanaan tugas teknis di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian; dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan tugas teknis di bidang pengawasan, penindakan keimigrasian, dan tempat pemeriksaan imigrasi.
Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan bimbingan teknis dan pengawasan tugas di bidang intelijen keimigrasian dan kepatuhan internal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan koordinasi bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang intelijen keimigrasian dan kepatuhan internal;
b. pelaksanaan tugas teknis di bidang intelijen keimigrasian dan kepatuhan internal; dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan tugas teknis di bidang intelijen keimigrasian dan kepatuhan internal.
Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Struktur Organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Tipe B terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Umum;
b. Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian;
c. Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan koordinasi rencana program dan anggaran, penataan organisasi, tata laksana, administrasi dan fasilitasi reformasi birokrasi, komunikasi publik, kerja sama, keprotokolan, pengelolaan teknologi informasi, pengelolaan keuangan, barang milik negara, administrasi umum, pengelolaan administrasi sumber daya manusia, keuangan, arsip dan persuratan, dan rumah tangga di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Tata Usaha dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi;
b. pengoordinasian dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, manajemen risiko, dan pelaksanaan reformasi
birokrasi;
c. pengoordinasian dan fasilitasi pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan kesejahteraan sumber daya manusia;
d. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan;
e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama, teknologi informasi, dan komunikasi publik;
f. pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; dan
g. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan keprotokolan, kerumahtanggaan, urusan kearsipan, dan persuratan.
Bagian Tata Usaha dan Umum terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan bimbingan teknis dan pengawasan pelaksanaan tugas teknis di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan koordinasi bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian;
b. pelaksanaan tugas teknis di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian; dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian.
Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan bimbingan teknis dan pengawasan di
bidang pengawasan, penindakan, dan intelijen keimigrasian serta kepatuhan internal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan koordinasi bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pengawasan keimigrasian, penindakan keimigrasian, intelijen keimigrasian dan kepatuhan internal;
b. pelaksanaan tugas teknis di bidang pengawasan keimigrasian, penindakan, intelijen keimigrasian dan kepatuhan internal; dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan tugas teknis di bidang pengawasan, penindakan, intelijen keimigrasian, kepatuhan internal, dan tempat pemeriksaan imigrasi.
Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.