Correct Article 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Current Text
(1) Penentuan tipe Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan pada pola klasifikasi.
(2) Pola klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
