Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan koordinasi bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang intelijen keimigrasian dan kepatuhan internal; b. pelaksanaan tugas teknis di bidang intelijen keimigrasian dan kepatuhan internal; dan c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan tugas teknis di bidang intelijen keimigrasian dan kepatuhan internal.
Your Correction