Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unsur pimpinan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan pengawasan melekat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada masing- masing pimpinan secara berjenjang.
Your Correction