Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan bimbingan teknis dan pengawasan tugas di bidang intelijen keimigrasian dan kepatuhan internal.
Your Correction