Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pimpinan satuan organisasi mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction