Correct Article 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Current Text
Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan bimbingan teknis dan pengawasan di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Your Correction
