Correct Article 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Current Text
Struktur organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi tipe A terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Umum;
b. Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian;
c. Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian;
d. Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal; dan
e. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
