Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.
3. Instansi Vertikal yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi pada Kementerian Hak Asasi Manusia yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hak Asasi Manusia di daerah.