Correct Article 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Current Text
Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian dalam daerah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
